Melani Mecimapro jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE, Kini Ditahan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Melani Mecimapro jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE, Kini Ditahan
Melani Mecimapro jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE © Mecimapro

Kapanlagi.com - Kasus hukum yang melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, kini memasuki babak baru. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser TWICE pada 23 Desember 2023 lalu. Setelah upaya damai gagal, pihak MIB akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Berikut siaran pers tim kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang diterima oleh tim KapanLagi.com.

Baca berita selengkapnya di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

1. Siaran Pers PT Media Inspirasi Bangsa (MIB)

Diduga Gelapkan Dana Investor Konser TWICE, Melani Mecimapro Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Jakarta, 30 Oktober 2025

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata, yang lebih dikenal dengan sebutan Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.

Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif. Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Sdri. Fransiska Dwi Melani sebagai TERSANGKA dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi.

Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal keadilan bagi klien kami.

Hormat kami,

Aldi Rizki, Budhi Satya Makmur, dan Fikri Iqbal
Kuasa Hukum PT Media Inspirasi Bangsa

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

Rekomendasi
Trending