CLOSE

Richard Lee Semprot Saksi Ahli BPOM di Persidangan, Pertanyakan Dasar Tuduhan

Richard Lee Semprot Saksi Ahli BPOM di Persidangan, Pertanyakan Dasar Tuduhan
Richard Lee Semprot Saksi Ahli BPOM di Persidangan © KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026). Di ruang sidang, Richard Lee memprotes keras keterangan saksi ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan, mempertanyakan dasar tuduhan penempelan stiker pada produk yang dikaitkan dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menyoal keabsahan landasan kesimpulan saksi ahli yang disebut hanya bertumpu pada keterangan penyidik tanpa dokumentasi fisik pendukung. Richard menegaskan keberatan itu penting karena terkait ancaman pidana yang disematkan kepadanya.

"Katanya, kan? Itu bukan fakta, kata penyidik! Oh, karena cerita penyidik saja, maka Anda langsung bilang bahwa saya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan hukuman 12 tahun penjara cuma kata ini?"

Richard Lee menyampaikannya kepada saksi di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026).

1. Adu Argumentasi di Hadapan Ahli BPOM

Richard Lee © KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Saksi ahli menjelaskan kesimpulan yang disampaikan merujuk pada keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik. Saat diminta menyebut siapa yang melihat langsung Richard menempel stiker pada produk, saksi mengakui tidak menelaah BAP secara rinci.

Perdebatan memanas ketika Richard menyinggung komposisi suplemen yang dipersoalkan. Saksi ahli BPOM membenarkan tidak ditemukan kandungan zat berbahaya seperti merkuri atau timbal pada produk tersebut.

Richard memusatkan keberatan pada dasar tuduhan penempelan stiker yang memicu jerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023, sementara keterangan saksi ahli hanya bersandar pada BAP penyidik dan bukan hasil pengamatan langsung.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Tegur Ahli Soal Ranah Vonis Pidana

Menilai respons saksi ahli telah merambah wilayah putusan pidana, Richard langsung menegur di hadapan majelis. Ia menolak penilaian yang menurutnya berada di luar kapasitas keilmuan saksi.

"Apakah perbuatan Richard memperdagangkan produk WT dan tambahkan stiker bla bla bla melanggar UU Kesehatan pidana penjara 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah? Anda ini ahli apa hakim? Hakim saya aja belum memutuskan saya seperti itu loh," tegas Richard Lee.

Ia meminta saksi ahli untuk berada pada koridor keilmuan farmasi, tidak mencampuradukkan penafsiran hukum pidana yang bukan menjadi ranah kesaksiannya.

3. Kuasa Hukum Soroti Keaslian Barang Bukti

Usai persidangan, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menuding barang bukti yang diajukan kepada saksi ahli BPOM terindikasi palsu dan cacat formil. Ia menyebut barang bukti yang diperlihatkan penyidik tampak masih utuh, padahal produk yang dilaporkan sebelumnya disebut telah dibuka dalam sebuah siniar YouTube.

"Bukti yang dihadirkan ini, yang diperlihatkan kepada Ahli, buktinya palsu. Karena yang sudah dimiliki oleh Saudara Samira ini sudah dibuka pada saat podcast dengan Bang Densu. Harusnya sudah berkurang dua. Yang diperlihatkan kepada Ahli dari BPOM oleh penyidik adalah yang masih lengkap," beber Faizal Hafied.

Atas temuan tersebut, Faizal menyatakan optimistis tidak ada konstruksi pidana yang dapat menjerat kliennya. Menurutnya, pelanggaran terkait izin edar pada dasarnya bersifat administratif.

"Kalau buktinya adalah palsu, maka no case untuk WT ini. Jadi tidak ada kasus hukum sekali, tidak ada dakwaan 435 dan lain-lain karena buktinya palsu. Sehingga dengan kepalsuan itu, semendingan seluruh keterangannya tidak diterima," tegas Faizal.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

Rekomendasi

Trending