Sandra Dewi Relakan 88 Tas Mewah hingga Mobil Diserahkan ke Negara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Sandra Dewi Relakan 88 Tas Mewah hingga Mobil Diserahkan ke Negara
Sandra Dewi - © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Langkah hukum yang ditempuh aktris Sandra Dewi untuk mempertahankan hartanya telah berakhir. Melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025).

Surat pencabutan gugatan tersebut telah diserahkan langsung kepada majelis hakim dalam persidangan. Dengan keputusan ini, Sandra Dewi harus merelakan sejumlah aset mewahnya, yang sebelumnya disita terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis, kini resmi menjadi milik negara.

Baca juga berita lainnya di Liputan6.com

1. Nilainya Nggak Main-Main

Sandra Dewi - Dokumentasi KapanLagi

Aset-aset yang harus dilepaskan nilainya tidak main-main. Mulai dari koleksi tas branded, rumah mewah, hingga uang miliaran rupiah di rekening kini statusnya dirampas untuk negara. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Jakarta Pusat.

"Sebagaimana diketahui, dalam permohonan keberatan yang disita yaitu perhiasan, kemudian ada 88 tas, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Jakarta Barat, dua kondominium di daerah Serpong, serta pemblokiran sejumlah rekening nilainya miliaran rupiah," kata Andy Saputra selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Eksekusi Atas Aset Jadi Wewenang Kejaksaan Agung

Sandra Dewi - Dokumentasi KapanLagi

Selanjutnya, proses eksekusi atas aset-aset berharga tersebut akan menjadi wewenang penuh pihak Kejaksaan Agung untuk menutupi kerugian negara.

"Ya, soal eksekusi itu kewenangan dari Kejaksaan," ucap Andy.

3. Perlawanan Pihak Sandra Dewi Telah Usai

Sandra Dewi - Dokumentasi KapanLagi

Pihak kejaksaan, yang diwakili oleh Silvi Mulyani, menyatakan bahwa dengan dicabutnya gugatan ini, maka proses persidangan perlawanan dari pihak Sandra Dewi dinyatakan telah selesai sepenuhnya.

"(Sidang) sudah selesai karena sudah dibacakan penetapannya oleh majelis hakim," ucap Silvi.

4. Pihak Sandra Dewi Masih Bungkam

Sandra Dewi - Dokumentasi KapanLagi

Sementara itu, pihak kuasa hukum Sandra Dewi memilih bungkam seribu bahasa. Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua pengacara tersebut tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung meninggalkan ruang sidang setelah menyerahkan surat pencabutan

5. Sandra Dewi Sempat Ajukan Guguatan

Sandra Dewi - Dokumentasi KapanLagi

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat bersikeras mengajukan gugatan dengan alasan aset yang disita adalah harta yang ia peroleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Adanya perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis juga menjadi salah satu dasar perlawanannya.

6. Tetap Disita

Sandra Dewi - Dokumentasi KapanLagi

Namun kini, aset-aset tersebut tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis. Seperti diketahui, Harvey merupakan terpidana dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.

7. Kronologi Korupsi Harvey Moeis

Harvey Moeis - Dokumentasi KapanLagi

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis mengguncang dunia pertambangan Indonesia, berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk antara 2015 hingga 2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dengan perannya sebagai pengendali di PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey dituduh memanfaatkan celah regulasi untuk meraih keuntungan ilegal.

Pada Desember 2024, ia dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar, sebuah hukuman yang dianggap terlalu ringan oleh Kejaksaan Agung.

Merasa keadilan belum terpenuhi, mereka mengajukan banding, dan pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah vonis tersebut menjadi 20 tahun penjara, menegaskan bahwa tindakan Harvey telah memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara.

(kpl/far/ums)

Rekomendasi
Trending