Sebut Kesaksian Yudha Arfandi 100 Persen Bohong, Ibunda Tamara Tyasmara Ingin Nyawa Dibayar Nyawa Atas Kematian Dante
Diperbarui: Diterbitkan:

Tamara Tyasmara © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Ristia Aryuni, ibunda dari artis Tamara Tyasmara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian cucunya, Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Hal ini disampaikan setelah Yudha memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2024).
"Tadi agak kecewa ya, kecewa banget. Tapi kita serahkan semua ke majelis hakim," ujar Ristia Aryuni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Advertisement
"Mohon doanya semuanya, terima kasih selalu ngawal sidang Dante," sambungnya.
1. Tak Jujur
Rasa kecewa tersebut timbul setelah mendengar kesaksian Yudha yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menurut Ristia, Yudha memberikan banyak keterangan yang tidak jujur, termasuk klaimnya bahwa ia sudah meminta maaf kepada keluarga Dante, yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
"Menyesal, banyak boongnya juga ya, banyak banget boongnya. Saya sangat kecewa. Apalagi dia bilang dia maaf dijalanan telat. Banyak (bohong) banget, 100 persen bohong," ucapnya.
Ristia mengungkapkan bahwa harapannya terhadap hasil persidangan tetap sama seperti di awal, yaitu menginginkan keadilan setimpal atas kehilangan nyawa cucunya.
"Nyawa dibayar nyawa. Gimna majelis hakim, kita ikhtiar aja, pasti sih nyawa dibayar nyawa," pungkasnya.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
2. Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024. Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat